Cara Membuat Surat Kuasa Formal yang Sah di Mata Hukum & Aturan Materai Rp 10.000
Surat Kuasa adalah dokumen pelimpahan wewenang resmi dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hukum atau administratif (seperti pengambilan BPKB motor/mobil, ijazah, pencairan uang di bank, gaji, atau sertifikat). Berdasarkan **UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai**, dokumen kuasa perdata wajib menggunakan materai bernilai nominal Rp 10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian tertulis di mata hukum Indonesia.
Komponen Wajib dalam Surat Kuasa Khusus Resmi:
- Identitas Lengkap Para Pihak: Nama lengkap, NIK KTP, pekerjaan, dan alamat sesuai KTP dari Pemberi & Penerima Kuasa.
- Rincian Wewenang Khusus: Menyebutkan secara eksplisit objek kuasa (misal: Merk & No. Polisi Kendaraan, No. BPKB, Nama Bank & No. Rekening).
- Penempelan Materai Rp 10.000: Tanda tangan Pemberi Kuasa harus mengenai sebagian fisik materai Rp 10.000 dan sebagian kertas.